Sesuai dengan
pembukaan Undang-Undang Dasar Pendidikan Nomor II Tahun 1989, di mana
mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk pemerataan kesempatan belajar bagi warga
negara Republik Indonesia, maka memasuki tahun ajaran 1984/1985 Departemen
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia memandang perlu untuk membuka
beberapa sekolah baru di Provinsi Bali. Salah satu di antaranya adalah SMP
Negeri 10 Denpasar, yang dibuka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0854/O/1984, tanggal 19 Nopember
1984, dengan NSS 20.1.22.09.03.082 yang
beralamatkan di Jalan Gatot Subroto Niti Praja Lumintang Denpasar.